Rabu, 09 Juni 2021 02:10 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng (kemeja putih) menyerahkan terduga YA kepada personel rutan polda setempat, Palangka Raya, Senin (7-6-2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng
PALANGKA RAYA - Tim Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap ASN berinisial YA (45), atas kasus penipuan rekrutmen CPNS formasi 2019-2020 di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg AKP Ancas Apta mengatakan YA langsung ditahan semenjak ditetapkan sebagai terduga pada hari Senin (7/6).
Menurut Ancas, terduga YA telah menipu Johan Prinata (28) warga Kabupaten Gunung Mas dengan modus mengaku bisa memasukkan korban sebagai PNS di Pemprov Kalteng.
"Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta," kata AKP Ancas di Palangka Raya, Selasa (8/6).
Dia memaparkan penipuan itu berawal ketika korban dikenalkan oleh kakak iparnya (almarhum, red) kepada terduga.
Setelah mendapat kabar bahwa terduga bisa mengurus orang menjadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng, korban bersama keluarga mendatangi rumah YA pada Agustus 2019.
Ketika itu Johan Prinata dimintai uang sebesar Rp 5 Juta untuk pengurusan itu. Akan tetapi setelah beberapa bulan berlalu, korban tidak kunjung direkrut sebagai tenaga honorer sesuai dengan janji terduga.
Dalam perjalanan waktu, terduga malah kembali menunjukkan supaya korban masuk formasi CPNS 2019-2020 tanpa tes.
BERITA TERKAIT
SPONSORED CONTENT
Comments