INDUSTRI parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif) didorong untuk memanfaatkan banyak sekali kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya sebagai upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya mengatakan, pemerintah telah menggulirkan banyak sekali program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
Luna Maya Jalan-Jalan ke Sawah, Duh Cantiknya
PMK ini mengatur wacana pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Industri parekraf tersebut mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya. Juga dengan bidang ekonomi kreatif, seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya
"Namun pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak," kata Wishnutama Kusubandio seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone.
Selanjutnya
Comments