Wapres JK Sebut Polisi dan Jaksa Tidak Wajib Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Agung Bilang, Kenapa Tidak?

Nasional

News / Nasional

Wapres JK Sebut Polisi dan Jaksa Tidak Wajib Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Agung Bilang, Kenapa Tidak?

Wapres JK Sebut Polisi dan Jaksa Tidak Wajib Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Agung Bilang, Kenapa Tidak?

KEPONEWS.COM - Wapres JK Sebut Polisi dan Jaksa Tidak Wajib Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Agung Bilang, Kenapa Tidak? Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai kursi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib diduduki polisi dan jak...

Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai kursi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib diduduki polisi dan jaksa.

Tapi Jaksa Agung RI HM Prasetyo memberi tabggapan lain menyysul lolosnya 5 jaksa yang dia rekomendasikan dalam seleksi administrasi capim KPK.

"Itu berpulang pada Pansel dan DPR nantinya, inginnya seperti apa. Meskipun ada yang mengatakan polisi dan jaksa jangan masuk KPK, kenapa tidak?" ujar Prasetyo, pasca jumatan di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2019).

Menurutnya, tidak ada Undang-Undang yang melarang polisi atau jaksa untuk menduduki kursi pimpinan KPK. Bahkan, UU KPK disebutnya justru menganjurkan jikalau pimpinan lembaga antirasuah itu terdiri dari penyidik dan penuntut umum.

"Tak ada UU melarang, bahkan UU menganjurkan. Pasal 21 ayat 5 UU KPK dinyatakan pimpinan KPK terdiri dari penyidik dan penuntut umum," ucapnya.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pengawalan Seleksi Pimpinan KPK untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers wacana seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pengawalan Seleksi Pimpinan KPK untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Politisi Nasdem itu menyatakan jaksa memang mempunyai kualifikasi sebagai penuntut umum, sehingga masalah itu tak perlu diperdebatkan lagi.

Namun, Prasetyo kembali menegaskan tak mempermasalahkan diterima tidaknya jaksa menjadi capim KPK. Semua masalah itu, kata dia, diserahkan kepada Pansel Capim KPK.

"Jadi jaksa mempunyai kualifikasi sebagai penuntut umum, memang kerjaannya seperti itu. Nanti bergantung pada banyak proses hukum mulai penyidikan, penuntutan, upaya hukum eksekusi, dan lain-lain, dan jaksa punya kualifikasi itu," ungkapnya.

"Itu lah kenapa justru kita sangat respon keinginan Pansel supaya Kejaksaan (menjadi) salah satu di antara Capim KPK. Kalau diterima monggo, kalau tidak ya nggak apa-apa," tandas Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai kursi pimpinan KPK tidak wajib diduduki polisi dan jaksa. JK mengatakan semua pihak dari banyak sekali institusi boleh menjadi pimpinan KPK.

"Background polisi, jaksa, boleh aja. Tapi tidak wajib," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). Wakil Presiden Jusuf Kalla

JK menyokong Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK menyaring nama-nama terbaik. Yang penting, menurut JK, diisi oleh orang-orang yang kompeten.

"Semua pihak berhak apakah masyarakat umum, akademisi, polisi, KPK, ya silakan aja tentu. Bahwa wajib, tentu tergantung hasil seleksi. Tidak ada kata wajib harus ada polisi, jaksa, siapa yang lulus seleksi aja," terangnya.

Comments