Peraturan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak tersebut dikeluarkan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Iya ini keputusan dari Pak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly), kan untuk pencegahan korona," terang Asgar.
Asgar mengatakan, Roro Fitria merupakan satu dari beberapa narapidana yang dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. Roro telah menyelesaikan 2/3 dari masa hukumannya.
"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," pungkas Asgar Sjafri.
Sebelumnya Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis hakim untuk Roro Fitria itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.
(pri)
Penulis Supriyanto
Editor Suyanto Soemohardjo
Comments