Viral Surat Diduga Tulisan Buni Yani dari Bui, Nama Ahok Diseret Lagi

Trending

Fun / Trending

Viral Surat Diduga Tulisan Buni Yani dari Bui, Nama Ahok Diseret Lagi

Viral Surat Diduga Tulisan Buni Yani dari Bui, Nama Ahok Diseret Lagi

KEPONEWS.COM - Viral Surat Diduga Tulisan Buni Yani dari Bui, Nama Ahok Diseret Lagi Terpidana Buni Yani saat berpose dua jari di Kejari Kota Depok. (Dwi Morison) Jagat maya tengah dihebohkan dengan kemunculan foto secarik kertas yang diduga surat dari Buni Yani, terpidana kasus pela...

Terpidana Buni Yani saat berpose dua jari di Kejari Kota Depok. (Dwi Morison)

Jagat maya tengah dihebohkan dengan kemunculan foto secarik kertas yang diduga surat dari Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Dalam surat itu tertulis, ada tanda tangan Buni Yani. Isi suratnya: curahan hati ketika berada di penjara, tertulis dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Bukan cuma itu, penulis yang diduga Buni juga mengatakan bahwa kasusnya penuh dengan ketidakadilan. Dia mengeluh sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.

Si penulis juga membandingkan nasibnya dengan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga dibui, namun dengan kasus penistaan agama.

Dia mempertanyakan kehadiran Ahok di penjara. Pun dia mencurigai hal tersebut.

Berikut isi surat tersebut yang diunggah salah satunya di akun jejaring sosial Twitter, @W********dro_:

"21/2/2019"

"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati."

"Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil."

"Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor."

"Buni Yani"

Surat diduga hasil tulisan Buni Yani. [Twitter]Surat diduga hasil tulisan Buni Yani. [Twitter]

Hingga informasi ini disusun belum ada konfirmasi langsung ke pihak Buni Yani.

Diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah dikarenakan telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Berita dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena dia telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Comments