Kasus penangkapan karena ujaran kebencian semakin mencuat, salah saatunya kasus ujaran kebencian yang menimpa Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Ia dicopot jabatannya setelah sang istri, Irma Zulkifli Nasution, menghujat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melalui sosmed.
Beberapa waktu lalu bahkan beredar lewat sosmed, sebuah ancaman yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Ancaman itu menyatakan bagi siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga intoleransi, diharapkan melapor. Bahkan dalam pesan itu disebut bahwa PNS yang ketahuan akan terancam dipecat.
"Masyarakat diminta Lapor kalau ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id
-Email [email protected]
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.
#ASN"
Rusuh Jayapura Dipicu Hoaks Media Asing, Solusinya Begini
Hoax Audrey Yu Bertemu Jokowi dan Kerja di NASA
Hati-hati, Ada Hoaks WhatsApp Berbayar
Pelajaran Penting di Balik Kerusuhan 22 Mei 2019, VPN Jadi Tersebar
Berantas Hoaks, Ini Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Daftar Hoax Temuan Kominfo: Indonesia Dijual dan Tentara Islam Erdogan
Merespons hal itu, BKN menyebut bahwa berita tersebut ialah hoaks. Lewat twitternya BKN menyebut bahwa pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.
Salurkan kpd PPK jikalau ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin ????????
#BKNSemangatUntukNegeri"
Comments