Viral, PNS Akan Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian Ternyata Hoaks

Trending

Fun / Trending

Viral, PNS Akan Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian Ternyata Hoaks

Viral, PNS Akan Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian Ternyata Hoaks

KEPONEWS.COM - Viral, PNS Akan Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian Ternyata Hoaks Kasus penangkapan karena ujaran kebencian semakin mencuat, salah saatunya kasus ujaran kebencian yang menimpa Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Ia dicopot jabatannya setelah sang istri, Irma...

Kasus penangkapan karena ujaran kebencian semakin mencuat, salah saatunya kasus ujaran kebencian yang menimpa Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Ia dicopot jabatannya setelah sang istri, Irma Zulkifli Nasution, menghujat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melalui sosmed.

Beberapa waktu lalu bahkan beredar lewat sosmed, sebuah ancaman yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Ancaman itu menyatakan bagi siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga intoleransi, diharapkan melapor. Bahkan dalam pesan itu disebut bahwa PNS yang ketahuan akan terancam dipecat.

"Masyarakat diminta Lapor kalau ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id
-Email [email protected]
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.

#ASN"

 Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar

Rusuh Jayapura Dipicu Hoaks Media Asing, Solusinya Begini

Audrey Yu Jia Hui.

Hoax Audrey Yu Bertemu Jokowi dan Kerja di NASA

WhatsApp.

Hati-hati, Ada Hoaks WhatsApp Berbayar

Media sosial

Pelajaran Penting di Balik Kerusuhan 22 Mei 2019, VPN Jadi Tersebar

Ilustrasi media sosial

Berantas Hoaks, Ini Langkah yang Dilakukan Pemerintah

Ilustrasi berita hoax.

Daftar Hoax Temuan Kominfo: Indonesia Dijual dan Tentara Islam Erdogan

Merespons hal itu, BKN menyebut bahwa berita tersebut ialah hoaks. Lewat twitternya BKN menyebut bahwa pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.

Salurkan kpd PPK jikalau ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin ????????

#BKNSemangatUntukNegeri"

Comments