Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan/CFO PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Handoko Wijoyo.
Handoko akan bersaksi dalam kasus sangkaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk terduga NHD [Nurhadi, mantan Sekretaris MA]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Selain Handoko, penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi lainnya untuk Nurhadi, adalah Tejo Waluyo selaku sekuriti.
KPK, kata Ali, juga memeriksa satu saksi untuk terduga Hiendra Soenjoto, Direktur PT MIT. Dia merupakan Mohamad Abror selaku notaris.
Permintaan Penangguhan Ditolak, Tahanan Kasus Mafia Tanah Polda Sumbar Meninggal di RS
KPK Beberkan Aset Milik Istri Nurhadi yang Dikuasai Seorang Pegawai MA
Terduga kasus sangkaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua terduga lainnya adalah, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Daerah Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Comments