Usut Kasus Suap, KPK Panggil Pejabat PT Krakatau Steel

Nasional

News / Nasional

Usut Kasus Suap, KPK Panggil Pejabat PT Krakatau Steel

Usut Kasus Suap, KPK Panggil Pejabat PT Krakatau Steel

KEPONEWS.COM - Usut Kasus Suap, KPK Panggil Pejabat PT Krakatau Steel Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama JAKARTA - Penyidik KPK memanggil General Manager Rolling Mill PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk M. Banampe terkait kasus sangkaan suap pengadaan barang dan...

Laporan Wartawan Tribunnews, Ide Rian Pratama

JAKARTA - Penyidik KPK memanggil General Manager Rolling Mill PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk M. Banampe terkait kasus sangkaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan kantornya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk terduga WNU (Wisnu Kuncoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Selain Banampe sebagai saksi, KPK juga memeriksa dua terduga dalam perkara ini, yaitu Pengusaha PT. Grand Kartech Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro.

Kasus sangkaan suap terhadap Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3) lalu.

Alhasil, KPK menetapkan 4 orang sebagai terduga, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Alexander Muskitta diduga memberikan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

KPK Periksa Karo Kepegawaian Kemenag Jadi Saksi Romy

Pekerjaan yang dimaksud itu ialah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati 'commitment fee' dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, adalah PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta mendapatkan cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga mendapatkan uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, Rp 20 juta disarahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.

Usut Kasus Suap, KPK Panggil Pejabat PT Krakatau Steel

Comments