Usut Kasus Dana Hibah KONI, KPK Interogasi Tiga Pejabat Kemenpora

Nasional

News / Nasional

Usut Kasus Dana Hibah KONI, KPK Interogasi Tiga Pejabat Kemenpora

Usut Kasus Dana Hibah KONI, KPK Interogasi Tiga Pejabat Kemenpora

KEPONEWS.COM - Usut Kasus Dana Hibah KONI, KPK Interogasi Tiga Pejabat Kemenpora JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Senin (11/2/2019). Mereka merupakan Kepala Bidang Asisten D...

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Senin (11/2/2019).

Mereka merupakan Kepala Bidang Asisten Deputi Pembibitan Bambang Siswanto, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan, Pangestu Adi W.

Ketiga orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus sangkaan suap terkait alokasi dana hibah Kempora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk terduga EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Makan Siang di Rest Area KM 166 Tol Cipali, Sandiaga Uno Ungkap Penurunan Pengguna Jalan Tol

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kempora, Mulyana sebagai terduga. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto juga menjadi terduga. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai terduga. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Pelemahan Rupiah Berlanjut, Tembus Level Rp 14.000 Per Dollar AS

Mulyana diduga mendapatkan uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah mendapatkan uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga mendapatkan sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK juga menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Laporan: Dylan Aprialdo Rachman

Berita ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Kasus Dana Hibah ke KONI, KPK Panggil Tiga Pejabat Kemenpora

Usut Kasus Dana Hibah KONI, KPK Interogasi Tiga Pejabat Kemenpora

Comments