Usai Keluar Fatwa MUI, Kampanye Imunisasi Campak-Rubella di 28 Provinsi Terus Dilanjutkan

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Usai Keluar Fatwa MUI, Kampanye Imunisasi Campak-Rubella di 28 Provinsi Terus Dilanjutkan

Usai Keluar Fatwa MUI, Kampanye Imunisasi Campak-Rubella di 28 Provinsi Terus Dilanjutkan

KEPONEWS.COM - Usai Keluar Fatwa MUI, Kampanye Imunisasi Campak-Rubella di 28 Provinsi Terus Dilanjutkan PASCA diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018, Kementerian Kesehatan RI mengundang semua kepala Dinas Kesehatan dan Pimpinan MUI dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia, u...

PASCA diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018, Kementerian Kesehatan RI mengundang semua kepala Dinas Kesehatan dan Pimpinan MUI dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia, untuk membahas kelanjutan kampanye dan pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR).

Menurut penuturan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono, pertemuan yang diselenggarakan pada Kamis (23/8/2018) di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan itu juga bertujuan untuk penyebarluasan berita secara utuh kepada pemegang program kesehatan.

"Berita ini harus diketahui, khususnya terkait program imunisasi di daerah wacana pentingnya mendapatkan imunisasi MR. Sasaran tahun ini di 28 provinsi di luar Pulau Jawa," tutur Anung.

Fatwa MUI beri kejelasan bagi masyarakat

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh LPPOM MUI disimpulkan bahwa, dalam proses produksi vaksin MR memang ditemukan penggunaan unsur atau bahan yang berasal dari babi. Sesuai dengan fatwa-fatwa MUI sebelumnya, vaksin MR ini pun dinyatakan haram.

vaksin MR

Akan tetapi, adanya urgensi atau kemendesakan untuk program imunisasi, maka pelaksanaan vaksin tersebut diperbolehkan.

"Dalam kondisi faktual seperti saat ini diperbolehkan karena disebabkan oleh tiga faktor. Pertama karena mubah atau adanya kondisi keterpaksaan yang sudah memenuhi hukum Islam. Kedua, tidak adanya vaksin lain yang halal dan suci. Ketiga, sudah adanya keterangan dari para ahli yang kompeten," kata Ni'am.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya Fatwa Nomor 33 tahun 2018 telah memberi kejelasan, sehingga tidak ada keraguan lagi di masyarakat untuk memanfaatkan vaksin MR dalam program imunisasi yang sedang dilakukan saat ini.

"Dulu yang ditunggu fatwa, sekarang fatwanya sudah keluar tinggal teman-teman di daerah untuk membacakannya secara utuh," papar Ni'am

vaksin MR

Beban penyakit Campak Rubella di Indonesia

Berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia. Kementerian Kesehatan RI mencatat jumlah kasus cakpak dan rubella mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Total kasus suspek Campak-Rubella yang dilaporkan antara tahun 2014-2018 tercatat sebanyak 57.055 kasus, 8.964 di antaranya positif campak dan 5.737 dinyatakan positif rubella.

"Lebih dari tiga per empat dari total kasus yang dilaporkan, baik campak (89%) maupun rubella (77%) diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun," jelas Anung.

Campak sendiri merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular melalui batuk dan bersin. Sementara rubella merupakan penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan dengan gejala yang tidak spesifik dan juga mudah menular.

(hel)

Comments