Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit

Nasional

News / Nasional

Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit

Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit

KEPONEWS.COM - Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit Tribunnews/Irwan Rismawan Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena adanya sangkaan pelanggara...
Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit

Tribunnews/Irwan Rismawan

Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena adanya sangkaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, dan KPU Tangerang Selatan atas rekomendasi dari Bawaslu Tangsel melaksanakan PSU di 2 TPS di Kelurahan Ciputat Timur. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo

JAKARTA - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah tercatat ada 3.289 orang hingga Rabu (1/5/2019) pukul 09.00 WIB.

Adapun jumlah tersebut terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia 377 orang dan 2.912 sakit.

"Data per 1 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, total 3.289 orang. Meninggal 377, Sakit 2.912," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang di proses oleh KPU Kabupaten/Kota.

Kalahkan Wasekjen PDIP, Krisdayanti Raih Suara Tertinggi di Kota Batu, Beriring Menang Tebal Jokowi

Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka ataupun sakit.

Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.

"KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.

Palangkaraya Disebut Bakal Gantikan Jakarta, Andrinof: Bung Karno Hidup Lagi Mungkin Berubah Pikiran

Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.

Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Comments