Unggah Video Tak Pantas, Gadis Cantik Ini Dihukum Penjara 4 Tahun

Kepo Stories

Ragam / Kepo Stories

Unggah  Video Tak Pantas, Gadis Cantik Ini Dihukum Penjara 4 Tahun

Unggah Video Tak Pantas, Gadis Cantik Ini Dihukum Penjara 4 Tahun

KEPONEWS.COM - Unggah Video Tak Pantas, Gadis Cantik Ini Dihukum Penjara 4 Tahun Perempuan cantik berusia 21 tahun yang bermarga Lin pertama kali masuk radar polisi ketika sebuah video berjudul Chengdu Foursome beredar luas secara online. Video itu menampilkan dua wanita dan dua p...

Perempuan cantik berusia 21 tahun yang bermarga Lin pertama kali masuk radar polisi ketika sebuah video berjudul Chengdu Foursome beredar luas secara online. Video itu menampilkan dua wanita dan dua pria terlibat dalam adegan tak pantas.

web_cam_prison7

Polisi setempat di kota Mianzhu tidak membuang waktu untuk melakukan penyelidikan. Mereka dengan cepat dapat mengidentifikasi salah satu wanita muda yang terlibat dalam video tersebut sebagai pembawa acara webcam dengan nama Sydney Gun atau Xue Liqiang. Wanita itu ialah bagian dari sebuah kelompok yang telah mengumpulkan koleksi 31 video cabul dan mengumpulkan lebih dari 40.000 penggemar secara online.

Polisi menahan Lin dan rekan senegaranya, setelah kembali dari perjalanan dari Dubai. Petugas menemukan fakta bahwa Lin tidak berasal dari latar belakang yang buruk, kedua orang tuanya bekerja, dan dianggap memiliki kekayaan yang cukup.

Polisi malah mengklaim bahwa Lin memilih profesinya ketika ini berasal dari keinginan untuk menjadi terkenal. Lin mengatakan bahwa setelah lulus dari perguruan tinggi dia mendapat pekerjaan sebagai pegawai, tapi bosan dan berhenti.

Lin mengaku bahwa mereka telah membuat video Chengdu Foursome untuk mendapatkan lebih banyak pengikut. Sejauh ini dia telah mengumpulkan 40.000 pengikut di beberapa platform live streaming dan telah berhasil mendapatkan sedikitnya 75.000 yuan atau setara dengan 146 juta rupiah

Lin didakwa dengan pasal menyebarkan materi pornografi untuk mendapatkan keuntungan dan dijatuhi hukuman sampai 4 tahun penjara.

Comments