Peningkatan tren e-commerce di sosmed, termasuk live shopping, telah membuka peluang baru bagi UMKM di Indonesia untuk memasarkan produk mereka secara online.
Istilah ini disebut social commerce, bentuk perdagangan elektronik yang melibatkan sosmed dan media online yang menyokong interaksi sosial, dan kontribusi pengguna untuk membantu pembelian dan penjualan produk dan jasa secara online.
Namun Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 perihal Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Langkah ini untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditengarai mulai dirugikan karena praktik jualan online di ranah sosmed.
:Ayo Kenali Tipe Gaya Belanjamu dan Penuhi Kebutuhan Kamu Bersama Shopee 10.10 Brands Festival!
Menurut praktisi pemasaran dan behavioral science, Ignatius Untung, yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) periode 2018-2020, platform jual beli bertransformasi dengan cepat.
"Konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Karena, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform," ujarnya di acara Workshop Jurnalis bertajuk Dampak Social Commerce pada UMKM di Indonesia yang digelar FORWAT belum lama ini.
Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik yang pada akhirnya semakin membuka peluang usaha bagi mereka.
Berdasarkan hal ini, menurut Untung, pemerintah seharusnya bisa membuat aturan atau anjuran yang menyokong persaingan usaha sehat di sosmed.
"Bukannya malah menambah membuat aturan baru untuk membuat sesuatu yang sudah berjalan terlihat seolah melanggar aturan," katanya.
:Kemunculan Kompleks Makam Kuno di Waduk Gajah Mungkur, Air Surut saat Kemarau
Dia menambahkan, alangkah baiknya pemerintah memperbaiki celah-celah yang lebih menguntungkan konsumen, ketimbang fokus pada membuat aturan yang membuat usaha jadi lebih sulit berkembang, padahal tidak ada benefit tambahan yang didapat konsumen dan UMKM dari perubahan/aturan baru ini.
Comments