TNI: Penyelesaian Batas Wilayah Indonesia-Malaysia Lewat Mahkamah Internasional

Nasional

News / Nasional

TNI: Penyelesaian Batas Wilayah Indonesia-Malaysia Lewat Mahkamah Internasional

TNI: Penyelesaian Batas Wilayah Indonesia-Malaysia Lewat Mahkamah Internasional

KEPONEWS.COM - TNI: Penyelesaian Batas Wilayah Indonesia-Malaysia Lewat Mahkamah Internasional JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan penuntasan masalah batas wilayah Indonesia-Malaysia menempuh jalur Mahkamah Internasional. Kata Direktur Topografi TNI AD Brigjen Asep Edi Rosidin...

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan penuntasan masalah batas wilayah Indonesia-Malaysia menempuh jalur Mahkamah Internasional.

Kata Direktur Topografi TNI AD Brigjen Asep Edi Rosidin, dua wilayah yang masih menjadi rebutan ialah Sipadan dan Ligitan.

Ia memaparkan dalam penyelesaian masalah batas wilayah Indonesia dan Malaysia memakai konvensi batas wilayah yang disepakati Inggris dan Belanda sebagai referensi penentuan batas wilayah.

Sudah Lakukan Kajian Lama, LIPI Jelaskan Perbatasan Indonesia-Malaysia

"Dan menurut yang saya pelajari itu penyelesaiannya kembali pada dokumen-dokumen pendukung yang ada di daerah itu. Itu penyelesainnya itu Indonesia dan Malaysia sepakat dibawa ke Mahkamah Internasional dan di Mahkamah Internasional itu diujilah dokumen-dokumen yang dibawa kedua negara," ujar Asep dalam diskusi 'Apakabar Perbatasan Indonesia dan Malaysia' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).

Asep mengatakan, Mahkamah Internasional menyebut bukti dokumen ontetik yang dimiliki Inggris sebagai negara penjajah Malaysia lebih lengkap ketimbang milik Belanda yang merupakan penjajah Indonesia.

LIPI: Masalah Batas Wilayah Harusnya Jadi Prioritas Pemerintah

Untuk itu, Mahkamah Internasional menyatakan Sipadan dan Ligitan memang daerah milik Malaysia, bukan Indonesia.

"Dan ternyata yang punya bukti ontentik yang lengkap itu milik Inggris. Jadi Belanda hanya lewat saja. Kalau Inggris sudah melalukan budidaya di situ. Jadi Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan buktik ontentik itu bahwa Sipadan Ligitan memang milik mereka (Malaysia)," kata Asep.

Asep mengaku tidak sependapat bila ada anggapan Malaysia merebut Sipadan dan Ligitan dari Indonesia.

Badan Berita Geospasial Ungkap Ada 9 Titik Daerah OBP Indonesia-Malaysia

Karena, menurutnya, sebenarnya batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih dalam proses pendefinisian dan pembahasan.

Sengkarut Batas Wilayah Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Segera Rampung

"Sebenarnya bukan sengketa, sebenarnya batas itu belum ada kami sedang mendefinisikan itu. Ini direbut oleh sebelah itu tidak ada, karena kami sedang mendefinisikan dengan join demarkasi itu maka kami akan definisiman jadi kalau sepengatuhan saya tidak ada rebut-merebut," kata Brigjen Asep.

TNI: Penyelesaian Batas Wilayah Indonesia-Malaysia Lewat Mahkamah Internasional

Comments