TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat

Nasional

News / Nasional

TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat

TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat

KEPONEWS.COM - TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan...

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Presiden 2019.

Arsul mengatakan, pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan para pengacara di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia pengacara, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan pengacara negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Ketika BW Sebut Pihaknya Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres Karena Alasan Ini

Alasannya adalah, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan merupakan asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Alasan kedua merupakan tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Ully Moch Rilis Lagu 'HUN' Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan merupakan menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk menyokong atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.

TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat

Comments