Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dana Kampanye Rp 13 M dari Kas Pribadi Jokowi

Nasional

News / Nasional

Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dana Kampanye Rp 13 M dari Kas Pribadi Jokowi

Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dana Kampanye Rp 13 M dari Kas Pribadi Jokowi

KEPONEWS.COM - Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dana Kampanye Rp 13 M dari Kas Pribadi Jokowi Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK (rengga/detikcom)Jakarta -Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Salah s...
Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dana Kampanye Rp 13 M dari Kas Pribadi Jokowi Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK (rengga/detikcom)
Jakarta -
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya peredaran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

BW menyatakan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.

"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" kata BW dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (12/6/2019).
Gugat Hasil Pilpres, Prabowo Rujuk Sistem Mahkamah Agung India
Pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp 33,9 miliar.
"Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," ujar BW.

BW juga menyitir siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.

"Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan," ujar BW.
Poin-poin Perbaikan Gugatan Prabowo yang Hanya Dijadikan Lampiran
Modus tersebut ialah:

1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya;
2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
3. Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.

"Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga memaparkan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi 'concern' dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif," pungkasnya.
(asp/tor)
prabowo gugat ke mk
mahkamah konstitusi
pemilu 2019
pilpres 2019

Comments