Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

Nasional

News / Nasional

Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

KEPONEWS.COM - Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati Tiga orang kurir narkotika sebanyak 231 kilogram ganja kering dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi JAMBI - Tiga terdakwa...

Tiga orang kurir narkotika sebanyak 231 kilogram ganja kering dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

JAMBI - Tiga terdakwa kasus narkoba adalah Yusran, Subhi, dan Rozali dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.

Ketiga kurir ganja kering seberat 231 kg ganja tersebut tampak terdiam mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Viktor SH.

Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika.

Adapun hal hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak masyarakat dan bangsa Indonesia serta perbuatan para terdakwa juga tidak menyokong program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rita Anggraini dari LBH Jambi, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.

Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa ketua majelis hakim Viktor kembali menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan Kamis 27 Februari 2020 dengan rencana pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Saat itu, ketiga terdakwa dalam perjalanan membawa paket ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.

Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

Comments