Tetangga Novel: Coba Anda Bayangkan, Mau Tidak Merekayasa Kejadian untuk Merusak Matanya Sendiri?

Nasional

News / Nasional

Tetangga Novel: Coba Anda Bayangkan, Mau Tidak Merekayasa Kejadian untuk Merusak Matanya Sendiri?

Tetangga Novel: Coba Anda Bayangkan, Mau Tidak Merekayasa Kejadian untuk Merusak Matanya Sendiri?

KEPONEWS.COM - Tetangga Novel: Coba Anda Bayangkan, Mau Tidak Merekayasa Kejadian untuk Merusak Matanya Sendiri? Laporan Wartawan Tribunnews, Lusius Genik JAKARTA - Politisi PDIP Dewi Tanjung dipolisikan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya terkait tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras. Yasri Yudha Y...

Laporan Wartawan Tribunnews, Lusius Genik

JAKARTA - Politisi PDIP Dewi Tanjung dipolisikan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya terkait tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras.

Yasri Yudha Yahya mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Dewi Tanjung kepada kepolisian.

"Kenapa saya harus melaporkan (DT)? karena saat kejadian saya orang pertama yang mengetahui persis bagaimana muka, bagaimana bentuknya korban pada saat itu yang langsung kami bawa ke rumah sakit," kata Yasri usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).

Sebagai warga yang mengetahui persis perihal peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 2017 silam, Yasri mengaku sangat berempati.

Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dari rumah Novel Baswedan tersebut mengaku heran kalau kasus tersebut disebut rekayasa oleh Dewi Tanjung.

Menurutnya sangat tidak masuk akal kalau ada orang yang ingin merekayasa sebuah kejadian untuk merusak matanya sendiri.

"Coba Kamu bayangkan, kira-kira mau tidak orang merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri? Sampai saat ini kamu lihat bahwa Novel Baswedan sudah cacat seumur hidup. Wajar tidak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu?" kata Yasri.

Penuturan Tetangga, Sesaat Setelah Novel Baswedan Disiram Air Keras: Bola Hitam Matanya Tidak Ada

Untuk diketahui laporan polisi yang ditujukan kepada Dewi Tanjung bernomor P/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dewi Tanjung dilaporkan dengan pasal 220 KUHP terkait pengaduan palsu yang ditujukan kepada Novel Baswedan.

Respons ICW terkait laporan Dewi Tanjung

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.

Tetangga Novel: Coba Anda Bayangkan, Mau Tidak Merekayasa Kejadian untuk Merusak Matanya Sendiri?

Comments