Terungkap, Ini Bisnis Dijalankan Kristen Gray di Bali

Spots & Destinasi

Travel / Spots & Destinasi

Terungkap, Ini Bisnis Dijalankan Kristen Gray di Bali

Terungkap, Ini Bisnis Dijalankan Kristen Gray di Bali

KEPONEWS.COM - Terungkap, Ini Bisnis Dijalankan Kristen Gray di Bali DUA orang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander dikenai hukuman keimigrasian berupa pendeportasian, karena memakai visa kunjungan u...

DUA orang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander dikenai hukuman keimigrasian berupa pendeportasian, karena memakai visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

"WNA ini memakai visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan usaha melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa 19 Januari malam.

Daftar Pelanggaran Kristen Gray hingga Diusir dari Indonesia

Ia mengatakan bahwa warga negara asing tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian.

ilustrasi

"Iya gunakan visa kunjungan dan sponsor perorangan sifatnya untuk berlibur ke Indonesia. Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Kakanwil Kemenkumham Bali memaparkan bahwa Kristen Antoinette Gray dalam akun Twitter-nya mengatakan bisa menunjukkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia terutama selama pandemi.

Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk usaha, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit jadi ada unsur usaha," katanya.

Kristen Gray: Saya Dideportasi karena LGBT, Saya Tidak Bersalah

Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.

"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk youtube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Comments