Temukan Ikan Langka Napoleon di Restoran SO Jakarta, Manohara Sebut Tak Boleh Dimanfaatkan

Entertainment & Selebritis

Life & Style / Entertainment & Selebritis

Temukan Ikan Langka Napoleon di Restoran SO Jakarta, Manohara Sebut Tak Boleh Dimanfaatkan

Temukan Ikan Langka Napoleon di Restoran SO Jakarta, Manohara Sebut Tak Boleh Dimanfaatkan

KEPONEWS.COM - Temukan Ikan Langka Napoleon di Restoran SO Jakarta, Manohara Sebut Tak Boleh Dimanfaatkan Manohara Odelia Pinot mempertanyakan keberadaan ikan napoleon di salah satu restoran di Kuningan Jakarta. Restoran berinisal SO itu diketahui memelihara ikan Napoleon atau Napoleonfish di aquariumnya....

Manohara Odelia Pinot mempertanyakan keberadaan ikan napoleon di salah satu restoran di Kuningan Jakarta.

Restoran berinisal SO itu diketahui memelihara ikan Napoleon atau Napoleonfish di aquariumnya.

"mengapa ada napoleonfish yang terancam punah di tank restoran @setiabud**ne Kamu?" tulis Manohara Odelia Pinot dalam laman Instagramnya, Rabu (8/1/2020).

Ikan Napoleon yang berada di Restoran berininisial SO, Kuningan Jakarta Ikan Napoleon yang berada di Restoran berininisial SO, Kuningan Jakarta (Instagram/ Manodelia)

Manohara lantas membagikan pengetahuannya soal ikan Napoleon.

Bahwa ikan Napoleon dilarang dimanfaatkan, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

"Pada 2004 Napoleon masuk dalam daftar CITES atau konvensi perdagangan tumbuhan dan satwa liar spesies terancam Appendix II.

Semenjak 1995 telah dikeluarkan larangan penangkapan ikan Napoleon (Cheilinus Undulatus).

Larangan ini melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 perihal Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse.

Kemudian Keputusan Dirjen Perikanan nomor HK.330/Dj.8259/95 perihal ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse.

Pada 2004, Napoleon masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam) appendix II.

Manohara Odelia Pinot Manohara Odelia Pinot (instagram)

Selanjutnya, keluar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.03/MEN/2010, perihal tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan selanjutnya mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 wacana Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.

Melalui keputusan ini tidak semua ukuran ikan napoleon dilarang untuk dimanfaatkan. Perlindungan ikan Napoleon dengan status terbatas untuk ukuran tertentu.

Dengan demikian, ukuran ikan napoleon yang dilarang dimanfaatkan 100 gram 1000 gram dan ukuran diatas 3000 gram. Terdapat pula pengecualian, diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan," tulis Manohara. (tribunjateng.com)

Comments