Temuan Cacing pada Air PDAM di Tangerang Layak Dijadikan Pertimbangan Swasta Bisa Berusaha di SPAM

Nasional

News / Nasional

Temuan Cacing pada Air PDAM di Tangerang Layak Dijadikan Pertimbangan Swasta Bisa Berusaha di SPAM

Temuan Cacing pada Air PDAM di Tangerang Layak Dijadikan Pertimbangan Swasta Bisa Berusaha di SPAM

KEPONEWS.COM - Temuan Cacing pada Air PDAM di Tangerang Layak Dijadikan Pertimbangan Swasta Bisa Berusaha di SPAM JAKARTA - Baru-baru ini sejumlah warga di Kota Tangerang dikejutkan karena adanya cacing dalam peredaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mereka gunakan. Cacing itu dikatakan muncul karena...

JAKARTA - Baru-baru ini sejumlah warga di Kota Tangerang dikejutkan karena adanya cacing dalam peredaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mereka gunakan.

Cacing itu dikatakan muncul karena musim kemarau yang panjang yang membuat kualitas dan kuantitas air baku yang bersumber dari Kali Angke menurun.

Peristiwa ini mungkin bisa dijadikan pertimbangan bagi Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dalam memantapkan putusannya untuk mengikutsertakan pihak swasta dalam pengelolaannya.

Ketua Panja RUU SDA, Lasarus mengatakan bahwa Panja tidak menginginkan adanya judicial review saat RUU ini disahkan menjadi undang-undang.

Namun, katanya, RUU SDA juga tidak membatasi pengusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) oleh kalangan swasta.

Lasarus menekankan bahwa pengaturan sistem penyediaan air minum (SPAM) berbeda dengan AMDK.

Terdampak Musim Kemarau, Belasan Wilayah di Sampang Mengalami Kekeringan hingga Kemacetan Air PDAM

"AMDK itu diatur dalam Pasal 50, sedang SPAM itu Pasal 51. Masak swasta enggak boleh mempunyai usaha di AMDK dan PHK karyawannya," ujarnya saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR di Jakarta belum lama ini.

Pada Rapat Panja sehari sebelumnya, 23 Agustus 2019, Direktur Jenderal SDA Hari Suprayogi secara singkat menyatakan bahwa semua Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah mencapai kata sepakat, dan hanya menyisakan 1 DIM terkait izin penggunaan sumber daya air.

Semua sudah beres, hanya menunggu kesepakatan mengenai izin penggunaan sumber daya air, tuturnya.

Terdapat 1 DIM dari 23 DIM yang dibahas dalam sidang kali saat itu yang belum menuai kata sepakat dari para peserta sidang.

Temuan Cacing pada Air PDAM di Tangerang Layak Dijadikan Pertimbangan Swasta Bisa Berusaha di SPAM

Comments