Tata Cara Pelayanan Hak Pilih Bagi Penderita Gangguan Jiwa

Nasional

News / Nasional

Tata Cara Pelayanan Hak Pilih Bagi Penderita Gangguan Jiwa

Tata Cara Pelayanan Hak Pilih Bagi Penderita Gangguan Jiwa

KEPONEWS.COM - Tata Cara Pelayanan Hak Pilih Bagi Penderita Gangguan Jiwa Laporan Wartawan Tribunnews, Srihandriatmo Malau JAKARTA - Pelayanan hak pilih dalam Pemilu 2019 bagi penderita gangguan jiwa sudah diatur sedemikan rupa. Berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Pemungut...

Laporan Wartawan Tribunnews, Srihandriatmo Malau

JAKARTA - Pelayanan hak pilih dalam Pemilu 2019 bagi penderita gangguan jiwa sudah diatur sedemikan rupa.

Berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS Pemilu Tahun 2019 mengatur pelayanan pemberian suara di Rumah Sakit Jiwa.

Berikut Pelayanan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa dilakukan dengan ketentuan:

a. Pihak rumah sakit jiwa menyiapkan data Pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien rumah sakit jiwa yang tidak mempunyai kemampuan untuk dilakukan pendataan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Besok Selasa 16 April 2019

b. PPS melakukan pendataan Pemilih yang memakai hak pilih di rumah sakit jiwa setelah mendapatkan surat keterangan dokter paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

c. PPS memberikan formulir Model A.5-KPU kepada Pemilih di rumah sakit jiwa berdasarkan hasil pendataan rumah sakit jiwa.

d. PPS atas nama KPU kabupaten/kota menunjuk TPS terdekat untuk melayani Pemilih di rumah sakit jiwa.

KPK Tutup Pelatihan Calon Penyidik Hari Ini

e. Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani Pemilih di rumah sakit jiwa, Ketua KPPS menugaskan paling banyak 2 (dua) orang anggota KPPS dan didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi Pemilih.

f. Waktu pelayanan penggunaan hak pilih di rumah sakit jiwa dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat dengan menyesuaikan kondisi kepadatan tugas KPPS di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara.

Karbohidrat Penting Bagi Tubuh, Ini 4 Risiko Kalau Tubuh Kekurangan Karbohidrat

g. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di rumah sakit jiwa mencatat Pemilih yang memakai hak pilih dan mendapatkan formulir Model A.5-KPU dari Pemilih.

h. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di rumah sakit jiwa wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan dan meminta Pemilih untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta.

Tata Cara Pelayanan Hak Pilih Bagi Penderita Gangguan Jiwa

Comments