Tata cara mengurus jenazah meninggal dunia karena virus corona

Nasional

News / Nasional

Tata cara mengurus jenazah meninggal dunia karena virus corona

Tata cara mengurus jenazah meninggal dunia karena virus corona

KEPONEWS.COM - Tata cara mengurus jenazah meninggal dunia karena virus corona Virus corona Covid-19 dilaporkan muncul pertama kali pada akhir Desember 2019 lalu dan , menimpa seorang warga Wuhan, China. Semenjak kemunculannya, virus ini dianggap berbahaya karena dapat menular d...

Virus corona Covid-19 dilaporkan muncul pertama kali pada akhir Desember 2019 lalu dan , menimpa seorang warga Wuhan, China. Semenjak kemunculannya, virus ini dianggap berbahaya karena dapat menular dengan cepat. Melalui partikel kecil dari mulut pasien, dihasilkan dari bersin, batuk, saat berbicara. Partikel virus ini dapat melewati jarak sampai sekitar 1 meter. Partikel corona juga bisa menempel di pakaian atau benda sekitar penderita selama beberapa hari.

Pihak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus ini merupakan pandemi global. Dilansir dari Worldometers, hingga Jumat (3/4) kasus positif corona mencapai 1.013.709 di seluruh dunia. Di antaranya sebanyak 52.975 orang meninggal dunia dan 212.015 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan di Indonesia, data terbaru pada Kamis (2/4) total ada 1.790 orang positif, termasuk 112 orang dinyatakan sembuh dan 170 orang meninggal dunia. Berbahayanya virus ini membuat masyarakat diminta untuk selalu waspada. Bukan hanya masyarakat awam saja, tapi juga para tenaga medis. Terlebih lagi saat berkontak langsung dengan korban meninggal karena corona. Alasannya adalah itu saat mengurus jenazah meninggal dunia karena virus corona perlu penanganan sesuai Standart Operating Procedur (SOP) penanganganan virus.

Pengurusan jenazah untuk non muslim ada dua, yang pertama ialah mengangkat jenazah dan yang kedua menguburkan jenazah. Sedangkan untuk muslim kepada muslim ada lima tindakan.

"Yang pertama wajib memandikan, mengkafani, menyolati, mengangkat jenazah, dan yang kelima merupakan menguburkan. Itu hukumnya fardu kifayah. Kalau ditolak, dosa semuanya." jelas Fadlolan Musyaffa, selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah dilansir melalui akun Instagram @ganjar_pranowo.

Sedangkan untuk kasus jenazah karena corona ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani memaparkan prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Ada dua prinsip yang harus dipegang adalah menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Berikut rangkumkan perihal tata cara mengurus jenazah meninggal karena corona, dari banyak sekali sumber pada Jumat (3/4).

Bimas Islam Kemenag RI sudah merilis Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi memaparkan bahwa jenazah pasien positif corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman. Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," ujar Menag melalui laman resmi kemenag.go.id.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut.

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Bila mempunyai luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka karena benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.

1. Kalau petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.

2. Jikalau luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.

3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah. Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus memakai pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jikalau terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Selain itu juga, untuk mempertegas pernyataan Kemenag, ahli forensik RSUP Dr. Kariadi Semarang, Dokter Uva Utomo turut memberikan panduan. Bagaimana prosedur penanganan jenazah pada pasien corona. Ia memaparkan bahwa ada jenazah diawetkan dengan memakai klorin.

"Awalnya jenazah tentunya kita amankan dengan klorin. Artinya dia aman untuk petugas. Kemudian tadi untuk memandikan sekaligus mewudhukan itu dengan itu biasa, Setelah itu kita ulangi dengan klorin lagi, dan kita mulai lapisi dengan plastik yang pertama dulu pak Ganjar. Dilapisi dengan plastik, dibalut dengan bahan kedap air yang di sini plastik paling mudah. Kemudian setelah itu sebenarnya jenazah itu sudah mulai aman. Artinya tidak bisa keluar-keluar lagi baik cairan maupun sesuatu yang ada atau materi yang ada di dalam tubuhnya." jelas dokter Uva Utomo.

Dokter Uva Utomo juga memaparkan jikalau penanganan jenazah itu juga mengikuti syarat sesuai agama dan keyakinan dari jenazah.

"Setelah itu untuk syarat tadi, tetap kita penuhi dengan pengkafanan, artinya karena ini muslim. kalau ini non muslim. Pakaiannya kita tempelkan di atasnya. Sesuai dengan agama dan keyakinannya. Setelah itu kita lapisi lagi dengan plastik, untuk lapisan kedua. Setelah itu kita siram lagi dengan klorin. Kita diamkan dulu sampai betul-betul rata. Kita lapisi dengan plastik yang ketiga, Pak Ganjar. Untuk terakhirnya ini, kita siram klorin lagi. Nah setelah itu jenazah siap dipindah ke peti jenazah," ujarnya di akun Instagram Ganjar Pranowo.

Selain itu, dokter Uva Utama mengatakan, virus corona itu strukturnya tidak lebih kuat daripada bakteri atau yang lain. Misalnya saja antraks, dia bisa bertahan di tanah. Nah, virus corona Covid-19 tidak akan kuat bertahan. Jadi begitu jenazah dikuburkan virus akan mati.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani, semua prosedur dilakukan untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan.

"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," tuturnya dilansir dari Liputan6.com.

Recommended By Editor Tata cara mengurus jenazah meninggal dunia karena virus corona

Comments