JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Penerapan tarif ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang kelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya. Nantinya kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan biaya Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
"Total nanti ada 131 titik parkir yang ditetapkan parkir disinsentif. Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendarlian Pencemaran Udara Pemprov DKI, Ani Puspitwati di Jakarta, Jumat (22/9/2023) dikutip dari Antara.
Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Comments