Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi para tenaga kesehatan (Tenkes). Vaksinasi perdana tahap kedua dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (27/1/2021) dan diikuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah perwakilan dari banyak sekali kalangan masyarakat.
Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 ini memang disediakan dan dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat secara gratis. Sayangnya tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan yang dimiliki setiap individu.
Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan Indonesia @kemenkes_ri, Rabu (27/1/2021), berikut daftar orang yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Yuk disimak.
1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun
2. Menderita penyakit ginjal
3. Wanita hamil dan menyusui
4. Tekanan darah di atas 140/90
5. Menderita HIV
6. Mempunyai riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19
7. Menderita diabetes melitus (DM)
8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Mempunyai penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC
10. Menderita penyakit autoimun
11. Menderita sindroma Hiper IgE
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah atau transfusi darah
13. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau jantung koroner
14. Menderita epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.
(DRM)
Comments