Tak Ingin Berpisah, Jerinx Terus Genggam Tangan Istri Usai Sidang

Sepakbola

Sports / Sepakbola

Tak Ingin Berpisah, Jerinx Terus Genggam Tangan Istri Usai Sidang

Tak Ingin Berpisah, Jerinx Terus Genggam Tangan Istri Usai Sidang

KEPONEWS.COM - Tak Ingin Berpisah, Jerinx Terus Genggam Tangan Istri Usai Sidang Jerinx SID baru saja menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik secara online dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tentunya, selama persidangan, sang istri, Nora Alexandra selalu setia menem...

Jerinx SID baru saja menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik secara online dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tentunya, selama persidangan, sang istri, Nora Alexandra selalu setia menemani sang suami.

Nora juga sempat mengungkapkan sebuah cerita saat persidangan Jerinx telah berakhir. Saat itu Jerinx sangat tidak ingin berpisah dengannya hingga memegang tangannya dengan erat.

Jerinx Kirim Surat ke MA, Minta Sidang Digelar Tatap Muka

Bahkan, Nora akhirnya ikut menemani Jerinx menuju rutan dengan memakai mobil tahanan. Nora juga mengucapkan rasa terima kasihnya karena Jerinx sudah tidak lagi diborgol.

"Senangnya bersua suami @jrxsid meski serba dibatasi. Seusai sidang tadi, tangan Nora dipegangnya erat dan tak mau dipisahkan, begitu kuat hingga akhirnya petugas mengijinkan Nora menemani beliau di dalam mobil tahanan yg menuju ke Rutan. Terima kasih pak petugas yg tak memborgol tangan suami Nora lagi," tulis Nora Alexandra dalam unggahannya di Instagram, dikutip VIVA, Selasa, 22 September 2020.

Siap Hapus Akun Instagram, Jerinx Janji Tak Ulangi Perbuatan yang Sama

Jerinx dan Nora Alexandra.

Nora Alexandra juga mengungkapkan bahwa memang seharusnya sang suami tidak perlu diborgol karena bukan seorang yang mempunyai kasus yang berat.

"Dia bukan penjahat, bukan pembunuh, apalagi koruptor yg suka melarikan diri. Suami Nora orang baik yg punya prinsip kemanusiaan yg kuat," tulisnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU postingan Jerinx dianggap bernada kebencian, permusuhan, penghinaan, atau pencemaran nama baik. Membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh masyarakat.

Untuk itu, Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Berita dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Comments