Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget

Nasional

News / Nasional

Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget

Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget

KEPONEWS.COM - Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget Achmad Tarmizi Gumay, pengacara pasangan calon SAHE. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad REJANG LEBONG - Bakal calon bupati-wakil bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditet...

Achmad Tarmizi Gumay, pengacara pasangan calon SAHE. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

REJANG LEBONG - Bakal calon bupati-wakil bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan terduga oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Pusat Gakkumdu.

Keduanya dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias berstatus buron, dalam kasus sangkaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Rejang Lebong, Bengkulu.

Pengacara pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay, mengaku belum mendapatkan surat resmi bahwa kliennya masuk DPO kepolisian setempat.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan suratnya, saya juga kaget hanya tahu dari eksepsi. Semestinya kalau memang DPO, surat itu sampai kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sampai hari ini saya maupun keluarga belum mendapatkan," kata Achmad Tarmizi Gumay di sela-sela sidang praperadilan di PN Curup, Senin (3/8).

Dia menambahkan, dirinya baru tahu kliennya itu telah dimasukkan dalam DPO Polres Rejang Lebong saat pembacaan eksepsi termohon (Polres Rejang Lebong sebagai termohon praperadilan) pada sidang hari kedua Kamis (30/7) lalu.

Padahal, penetapan kliennya masuk dalam DPO pihak kepolisian terhitung semenjak 23 Juli 2020.

Namun dirinya belum melihat suratnya dan hanya mendengar saja saat pembacaan eksepsi termohon.

Adanya eksepsi dari termohon ini kata dia, tidak akan mereka tanggapi dan dianggap tidak ada, karena kalau berbicara masalah hukum harus didukung oleh fakta.

Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget

Comments