Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tim Kuasa Hukum Ancang-ancang Ajukan PK

Entertainment & Selebritis

Life & Style / Entertainment & Selebritis

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tim Kuasa Hukum Ancang-ancang Ajukan PK

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tim Kuasa Hukum Ancang-ancang Ajukan PK

KEPONEWS.COM - Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tim Kuasa Hukum Ancang-ancang Ajukan PK JAKARTA - Pihak Steve Emmanuel mengaku masih pikir-pikir untuk menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Steve 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas perkara narkoba. Meski demikian,...

JAKARTA - Pihak Steve Emmanuel mengaku masih pikir-pikir untuk menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Steve 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas perkara narkoba.

Meski demikian, pihak Steve sudah mempunyai ancang-ancang apabila memutuskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi vonis hakim yang dirasa tak adil.

Kuasa hukum Steve, Firman Candra, mengatakan Peninjauan Kembali atau PK merupakan langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.

"Saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding, jangan lakukan upaya kasasi, Kenapa? Karena, pertama, membutuhkan waktu dan kedua, mahal."

"Jadi lebih baik langsung PK," ucap Firman usai mendampingi Steve jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

Firman mengatakan dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.

"Kalau menurut saya lebih efektif."

"Karena bisa turun di bawah lima tahun (vonis)."

"Karena kalau putusan ancamananya minimal lima tahun," ucap Firman.

Namun Firman memberi catatan pada kliennya bila ingin mengajukan PK.

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tim Kuasa Hukum Ancang-ancang Ajukan PK

Comments