Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020

Nasional

News / Nasional

Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020

Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020

KEPONEWS.COM - Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020 Laporan Wartawan Tribunnews, Wangsit Rian Pratama JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) wacana alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....

Laporan Wartawan Tribunnews, Wangsit Rian Pratama

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) wacana alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 perihal Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan semenjak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pasal 6 wacana Pelaksanaan Pengalihan berbunyi:

(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Comments