JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah masih memburu pajak dari perusahaan digital asing yang mempunyai layanannya di Indonesia, yaitu Netflix serta Spotify.
"Untuk digital tax, kita masih kejar Netflix dan Spotify yang tak punya perusahaan di sini tapi banyak yang pakai," ujar dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menerangkan bahwa masih mencari data Netflix yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya ketentuan wajib pajak harus cari bukti fisik di Indonesia.
Suryo menambahkan selain mencari cara dengan bentuk usah tetap (BUT), pemerintah juga akan mengejar pajak Netflix dengan omnibus law perpajakan.
"Lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tetapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya," ujar Suryo.
Baca Selengkapnya: Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Andalkan Omnibus Law
(rhs)
Comments