Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama

Lifestyle & Fashion

Life & Style / Lifestyle & Fashion

Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama

Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama

KEPONEWS.COM - Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunju...

Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut." Di sinilah, lanjut Akbar pentingnya sosialisasi Validasi IMEI ke masayarakat.

Nur Akbar menambahkan bahwa Validasi IMEI ialah bukan duduk perkara baru di Industri Telekomunikasi. Tetapi di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia pasti bisa menjalankannya .

Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom memaparkan dalam acara ini bahwa Smartfren menyokong terhadap aturan validasi IMEI. Saat ini, kami sedang melakukan trial semua sejauh mana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggan kami."

Menurut Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru. Jadi, anggota kami juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik . Mekanisme yang terbaik menurut Syaiful merupakan mekanisme Blacklist terhadap IMEI.

Untuk diketahui, metode Blacklist menerapkan "normally on", atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan. Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir. Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.

Syaiful menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini.

Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat menyokong program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI illegal."

Sementara Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas memintapemerintah untuk benar-benar mengatur mekanisme Validasi IMEI ini dengan baik.

Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia ialah ilegal. Sekitar 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.

Rekomendasi

Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama

Comments