Warga Depok, Jawa Barat harus mulai memikirkan parkir mobilnya, jikalau desain rumah tinggalnya tidak dilengkapi dengan garasi.
Karena, revisi pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 perihal Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, mewajibkan kepemilikan garasi.
Aturan soal tempat parkir tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, tertulis dalam pasal 34A dan 34B dari Revisi Perda No 2 tahun 2012. Tak hanya mengatur pemilikan, denda juga disebutkan dalam peraturan baru itu.
Saat ini, Perda tersebut sudah disetujui dan sedang menunggu registrasi penomoran di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, penerapannya di lapangan masih dalam tahap sosialisasi, dan belum langsung didenda Rp2 juta seperti dalam peraturan.
Wajib Punya Garasi Bagi Warga Depok, Enggak Langsung Didenda Kok
"Dua tahun ini persiapan, karena banyak sekali formula yang bisa dibangun. Yang penting sudah ada payung hukumnya. kami bergerak, dan akan dilakukan bertahap," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 14 Januari 2020.
Lantas, bagaimana jikalau di sebuah wilayah pemukiman, penduduknya tidak punya garasi namun mempunyai mobil? Dadang mengatakan, warga tak perlu khawatir karena bisa memanfaatkan sistem garasi bersama, ataupun memakai sistem sewa.
Wajib Punya Garasi Bagi Warga Depok, Enggak Langsung Didenda Kok
3 Tahun Parkir di Bandara, BMW Kena Biaya Rp70 Juta
Lakukan Hal Luar Biasa, Pemotor Ini Dapat Julukan Ratu
Tergiur Uang Receh di Mobil, Petugas Valet di Jakarta Diamankan Polisi
Clara Gopa Duo Semangka Disorot karena Garasi Berkanopi Makan Jalan
Nama Arteria Dahlan Viral, Garasi Rumahnya Penuh Mobil dan Motor
"Jadi nanti pemerintah bisa fasilitasi, misalnya di komplek perumahan ada fasos (fasilitas sosial) maupun fasum (fasilitas umum), nanti kan kesepakatan dengan warga, bisa memakai itu," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pemilik lahan yang bersedia menyewakan untuk dijadikan sebagai tempat parkir, bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil yang rumahnya tidak dilengkapi dengan garasi.
"Kepada orang, maupun badan usaha untuk membangun tempat sewa menyewa garasi, itu nanti diperbolehkan, paparnya.
Pemilik lahan tersebut, kata dia, bisa berkoordinasi dengan pejabat setempat, serta berkordinasi dengan pihak dinas perhubungan, untuk lahannya dijadikan sebagai tempat parkir bersama dengan sistem sewa.
Misalnya di suatu wilayah, ada yang punya lahan, nanti bisa minta rekomendasi kami, untuk melihat dari analiisis dampak lalu lintasnya, baru dijadikan tempat parkir bersama," kata Dadang.
Comments