Soal Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, BPOM Diminta Terbuka dan Tegas

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Soal Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, BPOM Diminta Terbuka dan Tegas

Soal Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, BPOM Diminta Terbuka dan Tegas

KEPONEWS.COM - Soal Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, BPOM Diminta Terbuka dan Tegas Laporan Reporter Kontan, Dikky Setiawan JAKARTA - Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), lembaga independen di bidang riset dan edukasi kesehatan, meminta Badan Pengawas Obat da...

Laporan Reporter Kontan, Dikky Setiawan

JAKARTA - Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), lembaga independen di bidang riset dan edukasi kesehatan, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak bersikap diskriminatif dalam mengawasi banyak sekali produk yang dianggap mengandung gula tinggi, termasuk saat menyikapi polemik susu kental manis (SKM).

Luthfi Mardiansyah, Chairman & Founder Chapters menilai, BPOM cenderung tidak terbuka dan diskriminatif dalam menangani produk-produk yang dianggap mengandung gula tinggi dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Ini dapat membingungkan masyarakat, kata Luthfi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Pernyataan Luthfi menanggapi penerbitan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 wacana Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Edaran yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei tersebut secara spesifik hanya mengubah ketentuan iklan serta label Susu Kental dan Analognya.

Edaran tersebut mengandung sejumlah larangan dalam label dan iklan susu kental manis.

Di antaranya, menampilkan anak-anak di bawah lima tahun, penggunaan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya setara produk susu lain, serta pemakaian visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

"Khusus iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan paling lama enam bulan semenjak surat edaran ditetapkan," tulis Suratmono dalam surat edarannya.

Menurut Luthfi, khusus kasus susu kental manis, indikasi tekanan terhadap BPOM sangat kuat. Sudah semenjak lama BPOM mengizinkan produsen SKM mengedarkan produk sesuai label dan iklan saat ini.

Soal Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, BPOM Diminta Terbuka dan Tegas

Comments