JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 wacana Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terus dimatangkan.
Ini Hasil Rapat Menteri ESDM hingga Menperin dengan DPR
Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau agar pihak Pemerintah tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi. Menurutnya, hal tersebut dapat memengaruhi harga pasar dan komoditas.
"Terkait (revisi) UU Minerba, saya sangat menganjurkan, kalau misalnya pihak pasar atau pihak media mau membuat prediksi silakan. Tetapi otoritas, dalam hal ini Pemerintah, sebaiknya tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi, karena itu memengaruhi harga pasar dari komoditas," tutur Jonan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Ini Hasil Rapat Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan Bos Tambang
Selain harga komoditas, kekhawatiran lainnya merupakan jikalau ada pernyataan yang terlontar ke publik, akan ada pihak yang mengambil keuntungan dari pernyataan tersebut.
"Karena pasarnya (komoditas Minerba) terus bergerak dan saya pikir mungkin malah nanti ada yang mengambil keuntungan-keuntungan dari pernyataan yang belum tentu terjadi," ujar Jonan.
Selanjutnya
Comments