Soal Penggeledahan Kasus Eks Komisioner KPU,Tumpak Hatorangan: Kami Tak Campuri tapi Beri Izin

Nasional

News / Nasional

Soal Penggeledahan Kasus Eks Komisioner KPU,Tumpak Hatorangan: Kami Tak Campuri tapi Beri Izin

Soal Penggeledahan Kasus Eks Komisioner KPU,Tumpak Hatorangan: Kami Tak Campuri tapi Beri Izin

KEPONEWS.COM - Soal Penggeledahan Kasus Eks Komisioner KPU,Tumpak Hatorangan: Kami Tak Campuri tapi Beri Izin Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDI Usaha telah mempun...

Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDI Usaha telah mempunyai izin tertulis.

"Kasus kemarin, penggeledahan kita sudah sampaikan saja, karena sudah terjadi."

"Penggeledahan ini kita sudah bikin izin dari Dewan," terang Tumpak Hatorangan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/1/2020).

Tumpak Hatorangan kembali menegaskan KPK telah mempunyai izin oleh Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan.

"Lain kali tidak usah tanya-tanya lagi ada izin atau tidak," ucap Tumpak kepada para awak media.

Dewan Pengawas KPK ini menambahakan penyidik punya taktik, kapan waktunya untuk menggeledah.

"Hal itu tidak kita campuri, tetapi kita memberi izin setelah 1x24 jam permohonan itu disampaikan," jelas Tumpak.

Tumpak Hatorangan menyatakan pemberian izin tertulis terkait penggeledahan, penyadapan dan penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Tumpak menuturkan izin penggeledahan kasus suap Komisioner KPU diberikan langsung oleh Dewan Pengawas setelah adanya permintaan dari KPK

Soal Penggeledahan Kasus Eks Komisioner KPU,Tumpak Hatorangan: Kami Tak Campuri tapi Beri Izin

Comments