Skuter Listrik Makan Korban Jiwa, Polisi: Aturannya Belum Jelas

Otomotif

News / Otomotif

Skuter Listrik Makan Korban Jiwa, Polisi: Aturannya Belum Jelas

Skuter Listrik Makan Korban Jiwa, Polisi: Aturannya Belum Jelas

KEPONEWS.COM - Skuter Listrik Makan Korban Jiwa, Polisi: Aturannya Belum Jelas JAKARTA - Skuter listrik yang disediakan perusahaan jasa belakangan ini tengah marak diperbincangkan, dikarenakan telah terjadi peristiwa tabrakan yang menelan korban jiwa. Lantas bagaimana aturan ter...

JAKARTA - Skuter listrik yang disediakan perusahaan jasa belakangan ini tengah marak diperbincangkan, dikarenakan telah terjadi peristiwa tabrakan yang menelan korban jiwa. Lantas bagaimana aturan terkait penggunaan skuter listrik di jalan raya atau jalan umum saat ini?

Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengaku masih belum mengetahui pasti terkait aturan untuk skuter listrik yang banyak digunakan warga Jakarta.

Skuter Listrik

"Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan, jadi kita panggil juga, mau melihat apa SOP yang mereka terapkan," katanya Jumat (15/11/2019).

Dalam kondisi seperti ini, Polisi menyebutkan peraturan teknis penggunaan skuter listrik sendiri belum dilaporkan ke Kepolisian maupun Kementerian Perhubungan. Sehingga yang mengetahui dan mempunyai peraturan tersebut merupakan operator yang menyediakan fasilitas tersebut.

Skuter listrik

Pemerintah sendiri saat ini telah mempunyai peraturan untuk motor listrik yang sama dengan motor konvensional lainnya, namun cakupan aturan tersebut, tidak ditegaskan pada pemberlakuan skuter listrik yang masuk kategori motor listrik atau kendaraan roda dua seperti sepeda.

Selanjutnya

Comments