Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja

Nasional

News / Nasional

Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja

Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja

KEPONEWS.COM - Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke nomor rekening pekerja. Nantinya, setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp 60...

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke nomor rekening pekerja.

Nantinya, setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya ialah Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," kata Utoh, Selasa (11/8/2020).

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," tambahnya.

Meski pendataan dilakukan BP Jamsostek, data karyawan swasta penerima BLT akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.

Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

ilustasi uang- ilustasi uang-Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Penerima.(aceh.tribunnews.com)

Diketahui, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BLT.

Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Comments