Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo
JAKARTA - Kabar peretasan yang menyasar situs penyelenggara Pemilu akhir-akhir ini diakui KPU RI.
Komisionernya KPU RI, Viryan Aziz mengungkap situs mereka pernah diretas oleh anak berusia di bawah 17 tahun.
Namun, peretasan itu terjadi beberapa bulan sebelumnya dan tak berlangsung lama, karena sudah langsung ditangani tim Siber Crime Mabes Polri.
KBRI Wellington Imbau Warga Indonesia di Selandia Baru Tetap Tenang dan Waspada
Karena hal itu, peredaran internet ke website KPU sempat terganggu dan tidak bisa digunakan dalam beberapa saat.
"Tapi tidak lama hanya beberapa jam ya itu tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB dini hari sampai dengan pagi," kata Viryan Aziz di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).
Awalnya, Siber Crime Mabes Polri melakukan pelacakan terhadap pelaku peretasan.
Kemudian penelusuran itu sampai pada penemuan pelaku.
Din Syamsuddin Kutuk Aksi Penembakan di Selandia Baru
Ketika diperiksa dan dibawa ke Mabes Polri, ternyata yang bersangkutan diketahui masih berusia di bawah umur.
"Dari Cyber Crime Mabes Polri melakukan pelacakan kemudian menelusuri sampai dengan menemukan pelakunya dan sudah diciduk sudah diperiksa dilakukan oleh anak di bawah usia 17 tahun," jelas dia.
Lebih lanjut Viryan Aziz mengatakan bahwa pelajar yang masih duduk di bangku sekolah itu mempelajari keahlian meretas secara otodidak.
Anggota Komisi I DPR RI Kecam Aksi Penembakan di Selandia Baru
Kemudian pihak KPU memberikan nasihat kepada keluarga anak tersebut agar diberikan pendampingan.
Supaya ke depan, potensi sang anak bisa disalurkan ke hal-hal yang positif dan tidak disalahgunakan.
"Anak-anak seperti ini mereka mempunyai potensi belajar otodidak, punya kemampuan hacking, dan kita memberikan masukan kepada keluarganya agar bisa diberikan pendampingan dan pendidikan yang baik dalam hal jangan menyalahgunakan kemampuannya," ujarnya.
Comments