Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online

Sepakbola

Sports / Sepakbola

Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online

Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online

KEPONEWS.COM - Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online Pengguna ojek online dua hari belakangan ini dibuat kaget dan resah. Pemicunya, soal tarif layanan ojek online yang naik signifikan. Sebagian pengguna awalnya bertanya-tanya, kenapa tarif ojek online...

Pengguna ojek online dua hari belakangan ini dibuat kaget dan resah. Pemicunya, soal tarif layanan ojek online yang naik signifikan. Sebagian pengguna awalnya bertanya-tanya, kenapa tarif ojek online meroket.

Seperti biasanya, pengguna ojek online langsung curhat dan berteriak di Twitter. Mereka yang gusar dengan tarif itu bertanya-tanya ada apa tarif naik setinggi langit. Salah satu pengguna dengan nama akun di Twitter, @ErmilaNora resah, dia menilai tarif ojek online naiknya gila-gilaan. Tarif dasar yang biasanya Rp4 ribu kini naik menjadi Rp9 ribu.

Pengguna lain curhat, tarif baru ojek online sangat menyiksa. Akun @Agmez_Ngongoloy menilai, kenaikan tarif ojek online sangat mencekik. Pengguna ojek online lainnya sampai mengira kenaikan tarif bisa mencapai 40 persen, yang biasanya berangkat ke kantor cuma habis Rp13 ribu sekarang menjadi Rp19 ribu.

Pelanggan ojek online lainnya, Alika Noor merasakan dampak kenaikan tarif ojek berbasis software ini. Dia merasa tarif ojek online terlalu tinggi untuk rute dari kosnya di daerah Matraman, Jakarta Timur menuju kantornya di daerah industri Pulogadung Jakarta Timur. Tarifnya yang biasanya kurang dari Rp15 ribu kini menjadi sekitar Rp22 ribu.

Alika akhirnya beralih naik busway untuk ke kantor yang jaraknya sekitar 5-7 kilometer dari kosnya. Naik busway cukup rasional, biayanya cuma Rp3.500.

Pengguna kaget dengan tarif baru tersebut pada 1 Mei 2019. Belakangan para pengguna ojek online menyadari, per awal Mei, berlaku tarif baru ojek online.

Perubahan tarif ojek online berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 perihal Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan ada tiga zona wilayah tarif. Tarif batas bawah yang diberlakukan zona meliputi Sumatera dan Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer. Sedangkan Zona II, mencakup Jabodetabek, adalah Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km. Selain tarif antar penumpang, pemerintah juga mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer senilai Rp7.000-Rp10.000.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, tarif baru ini sebagai pilihan terbaik yang sudah melibatkan beberapa unsur mulai dari pemerintah, perusahaan software, akademisi hingga pengemudi.

"Mudah-mudahan respons akan positif. Terutama, kepada masyarakat, agar memahami apa yang menjadi keputusan," kata Budi sehari sebelum berlakunya kenaikan tarif ojek online.

Kemenhub tak menutup mata, tarif baru ojek online itu bisa membuat gejolak pada ekosistem industri menyebarkan tumpangan ini. Budi memberikan sinyal Kemenhub bakal memantau respons di lapangan atas kenaikan tarif tersebut.

Dia mengatakan, satu pekan setelah berlakunya tarif baru ojek online, Kemenhub terbuka mendapatkan masukan dan bakal mengajak duduk bareng pihak yang mengevaluasi kenaikan tarif tersebut.

Ekspresi Sandiaga Uno saat Dampingi Prabowo Deklarasi Kemenangan

Munarman Sebut Prabowo Menang Pilpres hingga Kenaikan Tarif Ojol

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat.

INFOGRAFIK: Besaran Tarif Baru Ojek Online

Kerja sama antara Aplikasi Umma, Gojek, Kitabisa.com serta Dompet Dhuafa di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Pakai Software Ini, Poin Ibadah Bisa Ditukar Jadi Donasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sejatinya mengatur ekosistem dan industri ojek online, bukan cuma bicara soal tarif. Namun aturan mengenai tarif memang sangat menyedot perhatian.

Bagi kalangan pengemudi ojek online, tarif layanan menjadi penentu 'hidup' mereka di jalanan. Selama ini berkali-kali gabungan pengemudi ojek online turun aksi sampai ke Istana meminta pemerintah untuk campur tangan soal tarif. Pengemudi satu suara, mereka merasa tarif yang berlaku sebelumnya sangat kurang adil bagi mereka yang tiap hari berpanas-panasan, berkeringat dan kehujanan untuk melayani pengguna.

Salah seorang pengemudi Grab, Firman mengaku tarif baru ini begitu melegakan bagi mereka. Meski kenaikan tarif tak sesuai tuntutan para pengemudi yang mematok Rp3 ribu per kilometer, namun kenaikan tarif saat ini sudah bisa membuatnya tersenyum semringah. "Lumayan lah, Alhamdulillah bisa nambah-nambah nggak kayak kemarin," kata dia.

Makanya tak heran dalam pembahasan Permen tersebut, saat sampai membahas soal tarif isunya sangat ramai. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu mengatur soal keselamatan berlalu lintas, biaya jasa transportasi, biaya produksi, kemitraan, suspend atau penangguhan.

"Tapi yang muncul lebih banyak itu (tarif). Saat bahas soal tarif wah langsung ramai itu," ujar Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno yang ikut berkontribusi dalam perumusan Permen tersebut.

Respons atas tarif baru ini begitu kuat di sosmed. Curhat ketidakpuasan pengguna dengan kenaikan tarif ini dijawab oleh beberapa yang membela para pengemudi.

Panasnya isu tarif ojek online sudah ramai diulas sebelum ketentuan tersebut berlaku. Bahkan berbulan-bulan lalu sudah ada analisis dan kajian dampak dari kenaikan tarif ojek online.

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta

Efek Domino

Dari sisi ekonomi, tarif naik ojek online bisa memicu kenaikan inflasi 1 persen. Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, pada medio Februari lalu menuturkan, dampak tarif ojek online bagi inflasi cukup beralasan.

Comments