Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Nasional

News / Nasional

Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

KEPONEWS.COM - Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021 Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 wilayah Jawa-Bali. Untuk diketahui, pemerintah saat ini memperpanjang PPKM leveling lagi di Provi...

Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 wilayah Jawa-Bali.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini memperpanjang PPKM leveling lagi di Provinsi Jawa-Bali.

Berita tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (13/9/2021).

Kebijakan perpanjangan PPKM ini, kata Luhut, akan terus dilakukan hingga virus Covid-19 dapat terkendali.

Dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, simak aturan lengkap kebijakan PPKM level 3 Se Jawa-Bali:

Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali

PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

a. Pelaksanaan pembelajaran

Melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
- Kapasitas maksimal 50%
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%- 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m
- Pembelajaran PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m

b. Pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti;
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50% layanan masyarakat dan 25% untuk administrasi
- Pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
- Teknologi berita dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, media terkait dengan penyebaran berita kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
- Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
- Industri orientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50% untuk produksi, 10% untuk administrasi

Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Sudah Berlaku Mulai 13 September 2021
d. Esensial pada sektor kritikal seperti:
- Kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, pupuk, semen dan bahan bangunan, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah) dapat beroperasi 100%

e. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 50%, serta wajib gunakan software Peduli Lindungi

f. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

Comments