Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Entertainment & Selebritis

Life & Style / Entertainment & Selebritis

Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya

KEPONEWS.COM - Sidang Perdana Dugaan Prostitusi Anak yang Libatkan Cynthiara Alona Digelar Tertutup, Ini Alasannya Sidang perkara sangkaan praktik prostitusi anak di bawah umur, dengan terdakwa artis Cyntiara Alona bersama dua rekannya, adalah AA dan DA akhirnya digelar untuk pertama kalinya. Sidang ini digelar di...

Sidang perkara sangkaan praktik prostitusi anak di bawah umur, dengan terdakwa artis Cyntiara Alona bersama dua rekannya, adalah AA dan DA akhirnya digelar untuk pertama kalinya. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Kamis (5/8/2021).

Dari pantauan, sidang yang dibuka sekira pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan secara tertutup untuk umum dan digelar secara virtual tanpa menghadirkan para terdakwa. Dalam ruang sidang hanya muncul Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa.

Sementara para terdakwa menyaksikan sidang dari Rumah Tahanan secara online. "Kami lakukan secara virtual karena kondisi Covid-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Depot Dariarma usai sidang.

1. Pembacaan Dakwaan

image

Kapanlagi/Budy Santoso

Adapun pada sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum. "Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaannya terkait Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 wacana perlindungan anak," kata Depot.

Untuk sidang selanjutnya, masih kata Depot, akan kembali digelar pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan rencana keterangan saksi. "Sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena pengacaranya tidak mengajukan eksepsi," tuturnya.

2. Gerebek Hotel

Seperti diketahui penangkapan terhadap Cyntiara Alona diawali dengan petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang menggerebek sebuah Hotel di daerah Tangerang karena diduga melakukan tindak prostitusi anak di bawah umur. Peristiwa penggerebekan terjadi pada Selasa, 16 Maret 2021.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan Cyntiara Alona selaku pemilik hotel dan dua orang lain yang berperan sebagai muncikari, adalah AA dan DA, sebagai terduga.

Comments