Sesmenpora Imbau KONI Pusat Jangan Lepas Tangan Soal Tunggakan Gaji Karyawannya

All Sports

Sports / All Sports

Sesmenpora Imbau KONI Pusat Jangan Lepas Tangan Soal Tunggakan Gaji Karyawannya

Sesmenpora Imbau KONI Pusat Jangan Lepas Tangan Soal Tunggakan Gaji Karyawannya

KEPONEWS.COM - Sesmenpora Imbau KONI Pusat Jangan Lepas Tangan Soal Tunggakan Gaji Karyawannya Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Majid JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengimbau kepada petinggi KONI pusat untuk juga memperhatikan nasib 10...

Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Majid

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengimbau kepada petinggi KONI pusat untuk juga memperhatikan nasib 104 pegawainya yang mengalami penunggakan gaji selama lima bulan.

Yang perlu disampaikan, diimbau untuk KONI jangan lepas tangan. Ini kesannya lepas tangan seolah-olah diserahkan ke Kemenpora, kata Gatot saat ditemui di ruang kerjanya, Kemenpora, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Gatot merasa heran lantaran belum ada dari pengurus KONI yang menemui Menpora atau dirinya untuk membicarakan permasalahan ini.

Ia pun berharap seharusnya Ketua umum KONI Pusat, Tono Suratman bisa membicarakan masalah ini secara bersama.

Sepertinya mereka tidak butuh, mereka juga tidak ingin ke sini. Nanti malah kami yang buru-buru menjanjikan sesuatu, jawab Gatot saat ditanyai sudah ada pertemuan dengan KONI.

Harusnya KONI itu menghadap Manteri atau ke saya. Ini tidak, harus gentle dong, yang pemimpin-pemimpin itu kan mantan perwira jargonnya ksatria, jangan biar tentara bertempur sendiri tanpa kapten dan pimpinan, sambungnya.

Lebih lanjut Gatot juga mengaitkan permasalahan ini merupakan dampak dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengendus akal-akalan antara pejabat di Kemenpora dan KONI.

Dua pengurus KONI, Ending Fuad Hamidy (sekjen) dan Jhonny E. Awuy (bendahara) telah menjalani sidang tuntutan KPK. Hamidiy dituntut hukuman empat tahun penjara sedangkan Jhonny dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap itu diberikan kepada pegawai Kemenpora sebagai pelicin pencairan dana dua proposal bantuan dana hibah dari Kemenpora.

Pertama, proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.

Sesmenpora Imbau KONI Pusat Jangan Lepas Tangan Soal Tunggakan Gaji Karyawannya

Comments