Rabu, 24 Mei 2023 18:47 WIB
Sepasang kekasih di Lebak diciduk polisi atas kasus pembunuhan bayi. Foto: Humas Polda Banten
banten.LEBAK - Unit PPA Satreskrim Polres Lebak menangkap sepasang kekasih berinisial BA (20) dan SS (20) atas kasus pembunuhan bayi laki-laki.
Bayi laki-laki yang dibutuhkan sejoli itu merupakan anak mereka hasil hubungan gelap.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bayi laki-laki yang dibunuh sepasang kekasih ditemukan pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Lebak-Warung Banten, Kampung Gembor, Desa Ciladaeun.
:"Bayi laki-laki yang dibunuh oleh sepasang kekasih itu hasil hubungan gelap di luar nikah," ucap Wiwin, Rabu (24/5).
"Motif dari kedua pelaku lantaran malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan," sambungnya.
Wiwin memaparkan bayi laki-laki itu dibunuh dengan cara dibekap mulut serta hidungnya dengan kerudung selama tujuh menit sampai tidak bersuara.
:Ketika dinyatakan meninggal dunia kedua pelaku langsung menguburkan bayi itu di sebuah lubang yang berada di tengah kebun.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak Subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Begini kekejian sepasang kekasih yang membunuh bayi laki-laki hasil hubungan gelap di luar nikah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN di Google News
Comments