Senin, 24 Januari 2022 10:46 WIB
Pengedar narkoba diciduk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
BIMA - Al (33) harus berurusan dengan petugas Polres Bima Kota. Gegaranya, dia terbukti hendak memerkosa istri orang berinisial UL, 28 pada 30 Oktober 2021 silam.
Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Bima Kota. Tidak ada perlawanan saat diciduk, ujar Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra kepada awak media, dilansir dari bali.jpnn.com.
Ceritanya begini, pada 30 Oktober 2021, UL baru saja selesai mandi lalu duduk di depan rumah bersama anaknya.
Tidak lama kemudian, pelaku Al datang menghampiri korban.
Karena niat Al baik, korban tidak menaruh rasa curiga. UL justru balik menyapa pelaku.
Rupanya, pelaku punya niat jahat. Buktinya, tanpa basa-basi, Al melancarkan aksi nekatnya melecehkan korban secara seksual.
Sontak, korban teriak minta tolong. Dalam sekejap, warga datang ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Al langsung dihakimi warga dan diserahkan ke Polsek Langgudu.
Tetapi, saat itu pelaku tidak langsung ditahan. Polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup.
Peristiwa yang dialami seorang ibu muda ini bisa jadi pelajaran. Kejadiannya di depan rumah seusai mandi.
BERITA TERKAIT
Comments