Sebar Hoax dan Konten SARA di FB, Sri Rahayu Ningsih Ditangkap

Kepo Stories

Ragam / Kepo Stories

Sebar Hoax dan Konten SARA di FB, Sri Rahayu Ningsih Ditangkap

Sebar Hoax dan Konten SARA di FB, Sri Rahayu Ningsih Ditangkap

KEPONEWS.COM - Sebar Hoax dan Konten SARA di FB, Sri Rahayu Ningsih Ditangkap Sri Rahayu Ningsih ditangkap karena sebar konten SARA. (Istimewa). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan bernama Sri Rahayu Ningsih (32) karena diduga menyebarkan...
Sri Rahayu Ningsih ditangkap karena sebar konten SARASri Rahayu Ningsih ditangkap karena sebar konten SARA. (Istimewa). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan bernama Sri Rahayu Ningsih (32) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui akun Facebook (FB). Perempuan kelahiran Tulang Bawang Kurang pandai, Lampung, itu ditangkap karena mengunggah konten menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan hoax yang menyudutkan Presiden Jokowi.

"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan goresan pena melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2017), seperti diberitakan Detikcom.

Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Salah satu hoax yang disebar Sri RahayuSalah satu hoax yang disebar Sri Rahayu"Tersangka juga mendistribusikan puluhan foto-foto dan goresan pena dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dann kelompok, dan konten hoax lainnya," imbuh Fadil.

Polisi turut menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil memberikan komitmen direktoratnya untuk memonitor pergerakan netizen pengujar kebencian di sosmed.

Barang bukti yang disita polisiBarang bukti yang disita polisi. (Istimewa)"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed," ujar Fadil.

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Berita Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 wacana Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," terang Fadil.

Fadil menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pelaku ujaran kebencian atau informasi bohong (hoax). Dia menambahkan terdapat 12 tersangka sudah ditahan polisi dalam kurun waktu 2 bulan ini, terkait kasus serupa.

"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini" tegas Fadil.

Comments