"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan goresan pena melakui akun FB miliknya dengan konten SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2017), seperti diberitakan Detikcom.
Sri Rahayu diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Polisi turut menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil memberikan komitmen direktoratnya untuk memonitor pergerakan netizen pengujar kebencian di sosmed.
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Berita Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 wacana Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," terang Fadil.
Fadil menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk menindak para pelaku ujaran kebencian atau informasi bohong (hoax). Dia menambahkan terdapat 12 tersangka sudah ditahan polisi dalam kurun waktu 2 bulan ini, terkait kasus serupa.
"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini" tegas Fadil.
Comments