Satu Saksi Kasus Suap SPAM PUPR Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Nasional

News / Nasional

Satu Saksi Kasus Suap SPAM PUPR Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Satu Saksi Kasus Suap SPAM PUPR Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

KEPONEWS.COM - Satu Saksi Kasus Suap SPAM PUPR Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Laporan Wartawan Tribunnews, Inspirasi Rian Pratama JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Mi...

Laporan Wartawan Tribunnews, Inspirasi Rian Pratama

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan dengan terduga Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.

"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan terduga BSU, Direktur Utama PT WKE dalam kasus sangkaan suap terkait proyek SPAM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Satu orang yang dicegah tersebut, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016 Tampang Bandaso.

"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung semenjak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," kata Febri.

Terjerat Kasus Narkoba, Reza Bukan Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Bandaso juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Suharto pada 21 Januari 2019 lalu.

"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," katanya.

Dalam kasus sangkaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang terduga di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai terduga penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Satu Saksi Kasus Suap SPAM PUPR Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Comments