Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Nasional

News / Nasional

Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

KEPONEWS.COM - Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya Selasa, 30 November 2021 20:12 WIB JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa narkoba narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (30/11). Foto: ANTARA/HO BANDA A...

Selasa, 30 November 2021 20:12 WIB

Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa narkoba narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (30/11). Foto: ANTARA/HO

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa kepemilikan 77 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Adapun kelima terdakwa adalah Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.

Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi T Almadian dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 perihal narkotika.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan, dituntut hukuman mati atas kasus berbahaya ini.

BERITA TERKAIT

Comments