Sadar Status Anji Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Entertainment & Selebritis

Life & Style / Entertainment & Selebritis

Sadar Status Anji Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Sadar Status Anji Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

KEPONEWS.COM - Sadar Status Anji Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Anji baru saja diciduk Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 30 gram ganja. Kepada polisi, Anji mengaku tela...

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Anji baru saja diciduk Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 30 gram ganja. Kepada polisi, Anji mengaku telah menjadi pengguna narkotika jenis ganja semenjak September 2020.

Sebagai korban penyalahgunaan narkoba, Anji melalui keluarganya pun mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal itu secara langsung diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo.

"Keluarga yang bersangkutan 2 hari lalu sudah mengajukan agar yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6) kemarin.

1. Asesmen Dilakukan Hari Ini

image

KapanLagi.com /Bayu Herdianto

Ady Wibowo pun melanjutkan, besar kemungkinan, Anji akan dibawa ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) hari ini, Kamis (17/6). Di sana akan dilakukan asesmen guna mengetahui apakah Anji berhak direhabilitasi atau tidak.

"Kemungkinan besok (Kamis) kami bawa ke BNNP untuk dilakukan oleh tim asesmen terpadu," kata Ady Wibowo.

2. Kasus Penangkapan Anji Seperti yang kita tahu, sebelumnya Anji diciduk Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 gram ganja.

Anji yang sudah ditetapkan sebagai terduga, terancam hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pelantun tembang Dia ini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia.

Seputar Anji:

Comments