JAKARTA - Sidang pertama gugatan perdata Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terkait perkara sangkaan wanprestasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski, adiknya, setelah dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait kasus penggelapan.
Ryszard Bleszynski tidak bisa mendapatkan tindakan Tamara Bleszynski yang melaporkannya ke polisi.
"Apa yang digelapkan Pak Ryszard sampai dilaporkan," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Tidak mendapatkan tudingan penggelapan itu, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hotelnya masih ada, saham dia (Tamara Bleszynski) juga masih ada dan nggak bergerak," kata Susanti Agustina.
Tamara Bleszynski Tenang Hadapi Gugatan Saudara Kandungnya di Pengadilan, Siap Jalani Sidang Perdana
Tamara Bleszynski Mengaku Tertekan Saat Tandatangani Surat Pernyataan Soal Biaya Pengobatan Ayahnya
Tamara Bleszynski dituding Ryszard tidak membayar biaya pengobatan mendiang ayahnya semenjak 2001.
Hal tersebut tidak sesuai kesepakatan awal bahwa Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sama-sama membiayai pengobatan ayah mereka.
"Pengobatan ayahnya itu biayanya dibagi dua dan itu sudah dari 2001 dan sampai sekarang belum pernah ada pembayaran," ucap Susanti Agustina.
Saat ini Ryszard Bleszynski bahkan belum bertemu dengan Tamara Bleszynski.
"Kenapa kami gugat? Karena Tamara Bleszynski tidak bisa bertemu kakaknya ini," ucapnya.
Di Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.
Tamara Bleszynski Digugat di PN Jakarta Selatan Setelah Diduga Merugikan Saudara Kandung Rp 4 Miliar
VIDEO Tamara Bleszynski Klaim Tandatangani Surat Pernyataan di Bawah Tekanan
Ada pula kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103.051,83 setelah Tamara Bleszynski disebutkan belum membayar ke Ryszard Bleszynski sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525,92.
Bila kerugian sebesar USD 51.525,92 itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.
Sementara kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Pengadilan juga menyita 200 lembar saham Hotel Bukit Indah Puncak di daerah Ciloto, Cipanas, Cianjur, atas nama Tamara Bleszynski.
Berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005, hotel tersebut sebagai milik Ryszard Bleszyski. (m30)
Comments