Rumor Ahok Ganti Ma'ruf Amin Tak Memungkinkan dari Segi Hukum dan Politik

Nasional

News / Nasional

Rumor Ahok Ganti Ma'ruf Amin Tak Memungkinkan dari Segi Hukum dan Politik

Rumor Ahok Ganti Ma'ruf Amin Tak Memungkinkan dari Segi Hukum dan Politik

KEPONEWS.COM - Rumor Ahok Ganti Ma'ruf Amin Tak Memungkinkan dari Segi Hukum dan Politik Laporan Wartawan Tribunnews, Dennis Destryawan JAKARTA -- Isu Ma'ruf Amin bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjadi rumor politik di sosmed. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Ab...

Laporan Wartawan Tribunnews, Dennis Destryawan

JAKARTA -- Isu Ma'ruf Amin bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjadi rumor politik di sosmed.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding menduga rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membikin warga nahdliyin gelisah. Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya mengkudeta kiai mereka.

"Saya memastikan usaha mencopot atau menghentikan kiai Maruf sebagai wakil presiden apabila memenangi Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik tapi juga hukum," ujar Karding melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/2/2019).

Dari sisi politik, ucap Karding, jelas tak mungkin dilakukan saat kekuataan partai politik pemerintah berjumlah mayoritas.

Sehingga usaha menggeser Kiai Maruf akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah sembilan partai.

Karding menerangkan, mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7 menerangkan betapa ruwet dan rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden.

Pasal 7A UUD 1925 menyatakan: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun berdasarkan Pasal 7B ayat 1 sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah seorang presiden atau wakil presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Mengacu Pasal 7B ayat 3 DPR baru bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang muncul dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu menurut Pasal 7B ayat 4 MK punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR.

Rumor Ahok Ganti Ma'ruf Amin Tak Memungkinkan dari Segi Hukum dan Politik

Comments